Saturday, April 2

duku mendatangkan emas batangan

M Hafid (50) warga Jl Kejawan Putih Tambak VIII Surabaya ditangkap Satreskrim Polsek Asem Rowo, Kamis malam (31/3) pukul 20.00 WIB, di rumahnya karena menipu beberapa orang dengan mengaku bisa mendatangkan emas batangan, berasal dari harta karun yang terpendam di halaman rumah para korban.
Adapun empat korban yang melapor adalah Supriyanto (36) warga Tandes; Suliadi (32) warga Cerme, Gresik; Ngari (58) warga Benowo dan Waris (35) warga Benowo. Kasus itu terjadi pertama kali pada November 2009.
Wakapolrestabes AKBP M Iqbal yang ikut hadir di Mapolsek Asem Rowo mengatakan, Hafid selain beraksi di Surabaya, diduga juga luar kota di daerah Jawa Timur karena ada beberapa Polres di wilayahnya yang mendapatkan modus kejahatan seperti yang dilakukan Hafid.
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran Polres yang berada di kawasan jawa Timur bisa berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya agar kasus ini bisa segera dituntaskan," ujar perwira yang baru sebulan menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.
Kapolsek Asem Rowo Kompol Dolly A Primanto mengatakan, Hafid dapat ditangkap karena laporan beberapa korban yang pernah diperdayai. Dalam pemeriksaan, Hafid mengaku melakukan perbuatannya sudah lebih dari lima kali, tetapi ketika ditanya selalu mengaku lupa di mana tempat tinggal para korbannya.
Hafid mengatakan, dalam beraksi, pertama kali yang dilakukan adalah menunjukkan contoh emas batangan yang berhasil dia dapatkan. Gilanya, emas palsu yang ditunjukkan itu bergambar presiden Soekarno. Satu emas batangan itu, beratnya 1 kg.
Jika korbannya tertarik, maka Hafid meminta uang sejumlah puluhan juta rupiah yang fungsinya untuk membeli minyak wangi, sebagai syarat ritual mendatangkan emas batangan.
Jumlah uang yang dikuras Hafid tidak sama dari setiap korban. Supriyanto dikuras Rp 58 juta, Suliadi Rp 35 juta, Ngari Rp 5 juta dan Waris Rp 20 juta. Kepada korban, Hafid meminta sebuah kamar kosong agar dia bisa melakukan ritual mengambil emas.
Di dalam kamar itu, emas batangan palsu tersebut dimasukkannya ke kendi. Lantas, korban disuruh masuk dan mengambil sendiri emas batangan dari dalam kendi. "Tentu saja para korban senang karena mengira itu adalah emas batangan asli," lanjut Iqbal.
Emas diberikan kepada korbannya dengan syarat jangan dijual sebelum tiga bulan, menunggu emas benar-benar menjadi emas murni 24 karat.
Jika sebelum tiga bulan sudah dijual, maka emas yang dia beri akan berubah menjadi kuningan bukan emas 24 karat.


Penipuan Hafid terbongkar saat korban hendak menjual emas.
Petugas toko emas mengatakan bahwa batangan kuning tersebut bukanlah emas, tetapi sebuah kuningan. "Tersangka mengaku bahwa emas itu dibelinya di Pasar Krian," lanjut Iqbal.
Emas itu dibeli Hafid seharga Rp 200 ribu untuk berat setengah kilogram dan Rp 400 ribu untuk yang berberat 1 kg.
Dari hasil melakukan aksinya Hafid mendapat uang sebesar Rp 110 juta yang digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

PSSI telah melakukan pembohongan publik

PSSI di bawah Ketua Umum Nurdin Halid telah melakukan pembohongan publik. Nurdin Cs telah mengakali statuta resmi FIFA berbahasa Inggris yang kemudian diadopsi dalam statuta PSSI berbahasa Indonesia, yang pada intinya calon Ketua Umum tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan pidana.

"Itu bukan pelintiran, tapi kebohongan publik. Pasal itu sudah dibahas sejak 2007. Nurdin Halid waktu itu memimpin dari Salemba. Sayangnya, pada 2008 dua orang dari FIFA meloloskan statuta PSSI," ujar mantan Ketum The Jakmania Danang Ismartani di Jakarta, Sabtu (12/3/2011).

Menurut Danang, seharusnya masyarakat bisa melakukan gugatan lewat class action terhadap pembohongan publik yang dilakukan pengurus PSSI di bawah Nurdin. Namun, The Jakmania belum memastikan apakah langkah itu akan diseriusi apa tidak.

"Perlu dilakukan clash action, dan harusnya seperti itu. Tapi nanti kita akan pikirkan. Karena ini masalah hukum dan menyangkut nama orang. Karena target kita bukan Nurdin Halid. Dia terlalu kecil lah. Panjang target kita," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal The Jakmania Richard Ahmad melanjutkan bahwa PSSI di bawah Nurdin dalam kondisi sekarang terus mencari celah untuk memastikan status quo. "Dengan mengada-ngada membuat PO (Peraturan Organisasi). Kalau sudah ada aturan FIFA, kenapa itu tidak dilaksanakan," kata Richard.

Pembohongan dimaksud merujuk surat FIFA yang ditandatangani Direktur Legal FIFA Marco Viliger dan Kepala Bagian Legal Fabienne Moser-Frei kepada PSSI pada 11 Oktober 2010. Surat itu menegaskan calon anggota Komite Eksekutif PSSI adalah orang yang tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

Sementara paparan surat PSSI yang dikirim Sekjen PSSI Nugraha Besoes kepada FIFA pada 27 September 2010 berbeda. Di mana surat itu memaparkan bahwa Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 intinya menjelaskan mereka tidak sedang dinyatakan bersalah atas sesuatu tindakan kriminal pada saat kongres, serta berdomisili di wilayah Indonesia

Terimakasi atas kunjungan anda.. ..